PENGERTIAN DASAR PROFESI TEKNISI AKUNTANSI
Materi Pelajaran
A. Definisi profesional,
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ada suatu profesi yang ditekuni
seseorang ketika bekerja. Hal ini dapat dipahami karena profesi yang
dimiliki seseorang merupakan bagian dari pekerjaan. Hubungan antara
pekerjaan dan profesi dapat digambarkan dalam diagram Venn dibawah ini :
Keterangan:
Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan
adalah profesi karena profesi membutuhkan keahlian tersendiri.
Sebagai contoh pembantu rumah tangga merupakan salah satu bentuk
pekerjaan, tetapi bukan merupakan suatu profesi karena pekerjaan
pembantu rumah tangga dapat dikerjakan oleh siapapun dengan latar
belakang pendidikan apapun.
Profesi adalah kegiatan atau pekerjaan yang selalu berhubungan dengan
sumpah dan janji yang bersifat religius. Sedangkan professional berarti
suatu sifat yang dimiliki seseorang secara tekhnis dan operasional yang
ditetapkan dalam batas- batas etika profesi.
Suatu pekerjaan dianggap sebagai profesi apabila memiliki ciri- ciri
sebagai berikut :
1. Memiliki skill (keahlian).
2. Memiliki kode etik sebagai standar moral kode perilaku.
3. Memiliki tanggung jawab profesi dan integritas pribadi.
4. Memiliki jiwa pengabdian pada publik.
5. Otonomisasi organisasi profesional yang ditunjukkan dengan adanya
manajemen organisasi.
6. Menjadi anggota salah satu organisasi profesi dengan menjaga
eksistensi
B. Definisi Teknisi Akuntansi dan Teknisi Akuntansi yang profesional,
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas,
mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan
dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya
dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan
lainnya.
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila
diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau
mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan
bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut
sebagai bahasa bisnis.
Teknisi Akuntansi adalah adalah teknisi yang memiliki kompetensi untuk
menjadi tenaga pelaksana pembukuan pada dunia usaha, lembaga pemerintah
dan lembaga lainnya
Seorang teknisi akuntansi, lebih sering disebut atau akuntansi petugas
pembukuan, yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk mencatat memproses
dan membuat laporan keuangan.
Teknisi Akuntansi yang professional adalah teknisi akuntansi yang
yang sudah memenuhi standar kopetensi yaitu: Pencapaian kompetensi
profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang
tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesioanl
dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus
menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar dan melakukan
peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan
profesional anggota. Pemeliharaan kompetensi profsional memerlukan
kesadaran untuk terus mengikuti perkembengan profesi akuntansi, termasuk
diantaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan
lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan. Seorang
teknisi akuntansi harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional
yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
C. Pengaruh luas dan bidang kerja terhadap Akuntan
Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu
organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan
sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi
dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai
keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen
untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.
Laporan Dasar Akuntansi
Pada dasarnya proses akuntansi akan membuat output laporan rugi laba,
laporan perubahan modal, dan laporan neraca pada suatu perusahaan atau
organisasi lainnya. Pada suatu laporan akuntansi harus mencantumkan nama
perusahaan, nama laporan, dan tanggal penyusunan atau jangka waktu
laporan tersebut untuk memudahkan orang lain memahaminya. Laporan dapat
bersifat periodik dan ada juga yang bersifat suatu waktu tertentu saja.
Hasil dari kinerja Profesi teknisi akuntansi adalah laporan keuangan.
Dimana hasil dari laporan harus objektif . Setiap Profesi teknisi
akuntansi harus menjaga objektifitas dan bebas dari kepentingn dalam
pemenuhan kewajiban profesinnya.
D. Aspek eksternal dan internal yang mempengaruhi profesi Teknisi
Akuntansi.
Objektifitas kinerja teknisi akuntansi dipengaruhi oleh beberapa aspek,
antara lain adalah aspek internal dan aspek external. Aspek internal
berasal dari dalam individu sendiri yaitu moral dan profesional. Aspek
external diantaranya:
1. Tekanan-tekanan untuk berbuat curang dari manager atau pemberi kerja.
2. Tekanan-tekanan untuk bekerja sama antar rekan sekerja.
3. Tekanan-tekanan untuk kejasama antrar pemilik perusahaan dan penarik
pajak.
4. Tekanan-tekanan antara kreditur dan manager.
5. Tekanan dari pihak lain seperti polisi,wartawan atau jaksa.
Adakalanya seorang profesi teknisi akuntansi dihadapkan kepada situasi
yang memungkinkan mereka menerima tekanan yang diberikan kepadanya, yang
mengganggu objektifitasnya. Ukuran kewajaran harus digunakan dalam
nencantumkan standar untuk mengidentifikasikan hubungan yang mungkin
merusak objektifitasnya. Hubungan yang memungkinkan prasangka bias atau
pengaruh lainnya yang melanggar objektifitasnya harus dihindari. Profesi
teknisi akuntansi harus menghindari situasi yang membuat posisi
profesional mereka ternoda.
E. Peran dan tanggung jawab Profesi Teknisi Akuntnansi
Sebelum mempelajari peran dan tanggung jawab profesi teknisi akuntansi,
terlebih dahulu perlu diketahui pihak-pihak yang menggunakan laporan
kuntansi.
Pihak Yang Menggunakan dan Membutuhkan Informasi / Laporan Akuntansi
adalah:
1. Pihak Internal
Pihak internal adalah pihak yang berada dalam struktur organisasi.
Manajemen adalah pihak yang paling membutuhkan laporan akuntansi yang
tepat dan akurat untuk mengambil keputusan yang baik dan benar.
Contohnya seperti manajer yang melihat posisi keuangan perusahaan untuk
memutuskan apakah akan membeli gedung untuk kanntor cabang baru atau
tidak.
2. Pihak Eksteral / Externa
a. Investor
Investor membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk menentukan
apakah akan menanamkan modalnya atau tidak. Jika dalam prediksi investor
akan memberikan keuntungan yang baik, maka investor akan menyetorkan
modal ke perusahaan, dan begitu juga sebaliknya.
b. Pemegang saham / pemilik perusahaan
Para pemilik perusahaan yang mempunyai bagian saham perusahaan
membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk dapat mengetahui sejauh
mana kemajuan atau kemunduran yang dialami perusahaan. Pemegang saham
akan mendapatkan keuntungan dari dividen yang akan semakin besar jika
perusahaan untung besar.
c. Pemerintah
Besarnya pajak yang harus dibayarkan perusahaan atau organisasi kepada
pemerintah sebagaian besar berdasarkan atas informasi pada laporan
keuangan perusahaan.
d. Kreditur
Jika perusahaan sedang terdesak dan membutuhkan dana segar perusahaan
mungkin akan meminjam uang pada kreditor seperti meminjam uang di bank,
berhutang barang pada supplyer / pemasok. Kreditur akan memberikan dana
jika perusahaan memiliki kondisi keuangan yang baik dan tidak akan
memiliki potensi yang besar untuk merugi.
e. Pihak Lainnya
Sebenarnya masih banyak pihak lain dari luar perusahaan perusahaan yang
mungkin saja akan menggunakan laporan / informasi akuntansi suatu
organisasi seperti para karyawan, serikat pekerja, auditor akuntan
publik, polisi, pelajar / mahasiswa, wartawan, dan banyak lagi lainnya.
Peran dan tangung jawab profesi teknisi akuntansi terdapat pada
prinsip-prinsip Etika profesi teknisi akuntansi sbb :
Prinsip Pertama – Tanggung jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam
semua kegiatan yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersbut, anggota mempunyai tanggung
jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan
tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab
kepada publik. Profesi teknisi akuntansi memegang peranan yang penting
dalam masyarakat, di mana publik dari profesi teknisi akuntansi yang
terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai,
investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada
obyektivitas dan integritas teknisi akuntansi dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung-jawab teknisi akuntansi terhadap kepentingan publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku teknisi akuntansi dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
02. Profesi teknisi akuntansi dapat tetap berada pada posisi yang
penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini
pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan – kepercayaan masyarakat
dipegang teguh. Kepentingan utama profesi teknisi akuntansi adalah
untuk membuat pemakai jasa teknisi akuntansi paham bahwa jasa teknisi
akuntansi dilakukan denagn tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
03. Dalam memenuhi tanggung –jawab profesionalnya, anggota mungkin
menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang
berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertinadak
dengan penuh integritas, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota
memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa
terlayani dengan sebaik-baiknya.
04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota
untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas,
keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota
diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa
yang pantas, serta menawar-kan berbagai jasa, semuannya dilakukan dengan
tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi
ini.
05. Semuan anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan
publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus
secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
06. Tanggung-jawab seorang teknisi akuntansi tidak semata-mata untuk
memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam
melaksanakan tugasnya seorang teknisi akuntansi harus mengikuti standar
profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya :
• Staff eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi
manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi
dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
• Staff auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian
internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari
pemberi kerja kepada pihak luar.
• Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta
penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
• Konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum
dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
Prinsip Ketiga – Integritas
Unruk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan ( benchmark ) bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02. Integritas mengharuskan seseorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak bolrh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima
kecurangan atau peniadaan prinsip.
03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal
tidak terdapat antara, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi
pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau
perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang
seseorang berintegrasi akan lakukan dan apakah anggota telah manjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk mentaati baik
bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip
obyektivitas dan kehati-hatian profesional.
Prinsip Keempat – Obyektifitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa
yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berperasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
berada dibawah pengaruh pihak lain.
02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus
menunjukkan obyektivitas mereka adlam berbagai situasi. Anggota
menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa
audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di
industri, pendidikan dan pemerintah. Mereka juga memdidik dan melatih
orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaanya dan
memelihara obyektivitas.
03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara sepesifik
berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas,
pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut :
• Adakalannya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka
menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadannya. Tekanan ini dapat
mengganggu obyektivitasnya.
• Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi
dimana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (
reasonablaness ) harus digunakan dalam mencantumkan standar untuk
mengidentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak
obyektivitas anggota.
• Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh
lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
• Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang
terlibat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
• Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment
yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap
pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang
berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi
yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan,
serta mempuyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan
bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional
yang kompeten berdasaran perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang
paling mutakhir.
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan kekuatan. Hal ini
mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi
kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi
kepada publik.
02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalanan. Anggota
seyogyanya tidak menggambarkan dirinya memikili keahlian atau pengalaman
yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua
tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai
tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang
diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan
oleh Prinsip Etika. Kompetensi Profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua)
fase yang terpisah :
a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi
profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum
yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian
profesioanl dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja.
Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen untuk belajar
dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama
kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profsional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembengan profesi akuntansi, termasuk diantaranya
pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik
nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten dengan standar nasional dan internasional.
03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan
suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seseorang
anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal
penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan ,
anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak
lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk
menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan,
pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadahi untuk
tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04. Anggota harus tekun dan memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima
jasa dan publik, Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab
untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan
mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan
dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi
tanggung-jawabnya.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harua menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak
atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi
tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa
profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan
khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional
untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah
pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi.
Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama
melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan
informasi tersebut untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak
ketiga.
Anggota mempunyai akses terhadap informasi rahasia tentang penerima jasa
tidak boleh mengungkapkan ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh
membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure)
kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan infirmasi
dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasar standar
profesional.
06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam
menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk
mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak
termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus
dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana
anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia
adalah :
• untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum;
dan
• untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan :
• untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti
itu tidak bertentangasn dengan prinsip etika ini;
• untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang
pengadilan;
• untuk menaati penelaahan mutu (atau penelaahan sejawat) Assosiasi
Teknisi Akuntansi atau badan profesional lainnya; dan
• untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh Assosiasi Teknisi
Akuntansi atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkanprofesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain,
staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
stsndar teknis dan stsndar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Assosiasi Teknisi Akuntansi, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber : http://endangsulistakuntansi.wordpress.com/2012/02/21/pengertian-dasar-profesi-teknisi-akuntansi/